Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang ” .( An Nur : 36) .
Maksud ayat ini bahwa Dia Yang Maha
Tinggi memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar menjaga dan
membersihkan masjid dari kotoran, permainan, perkataan dan perbuatan
yang tidak pantas dilakukan di dalamnya. Sebagaimana yang dikatakan Ali
bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan para ulama ahli
tafsir yang lainnya tentang ayat ini bahwa Allah melarang melakukan
sesuatu yang sia-sia di dalamnya .
Kaum Muslimin semoga Allah memberi
taufik kepada kita semua, bahwa masjid dibangun dengan tujuan digunakan
sebagai tempat berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sholat,
menyampaikan ilmu agama, mengadakan pembicaraan yang baik dan yang
sejenisnya.
Oleh karena itu seyogyanya bagi setiap muslim untuk memuliakan rumah-rumah Allah dengan menjaga adab-adab ketika hendak memasukinya dan ketika di dalamnya, di antara adab hendak masuk masjid dan ketika berada di dalamnya sebagaimana dituntunkan didalam agama kita adalah :
1. Membersihkan mulutnya dari bau yang tidak enak ketika hendak mendatangi masjid .
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam beliau bersabda:
مَنْ
أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ
مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ
بَنُو آدَمَ
” Siapa yang makan bawang merah,
bawang putih atau bawang bakung (jengkol, petai dan selainnya), maka
sungguh janganlah dia mendekat masjid kami, karena malaikat terganggu
dengan apa manusia terganggu dengannya”.
2. Membaca sholawat atas nabi dan berdoa ketika hendak masuk ketika telah sampai pada pintunya.
Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan
dishahihkan Al Imam Ibnu Hibban dari sahabat Abu Humaid atau Abu Usaid
Al Anshory, berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
“Jika seseorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia membaca sholawat atas nabinya, kemudian hendaknya dia berkata :
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah ya Tuhan kami, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku ” .
Kemudian ketika keluar membaca :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah ya Tuhan kami , sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dari keutamaan -Mu“.
Atau membaca doa-doa yang terdapat di dalam hadits-hadits shahih yang lainnya .
3. Ketika masuk mendahulukan kaki kanan,
di karenakan bagian kanan itu untuk sesuatu yang mulia , sedangkan
ketika keluar melangkahkan kaki kiri, dalam rangka memuliakan yang
kanan.
Al Imam Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan di dalam ” Shahih Keduanya ” , dari Aisyah rodhiyallahu anha, dia berkata :
يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ كَانَ النَّبِيُّ
“Bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam suka mendahulukan bagian yang kanan ketika memakai sandal,
bersisir, bersuci dan dalam semua urusannya (yang mulia) ” .
4. Menunaikan hak masjid yaitu melakukan sholat dua rakaat sebelum duduk (sholat tahiyatul masjid) kapanpun seseorang masuk dan walaupun sudah terlanjur duduk sebelum sholat.
Disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan
Muslim dari sahabat Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshory, dia berkata:
Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika seseorang dari kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk (di dalamnya) sehingga dia melakukan sholat dua rakaat “.
Al Imam Ibnu Hibban telah
meriwayatkannya di dalam “Shahihnya” dari sahabat Abu Dzar bahwa
dirinya telah masuk masjid (dan dia duduk sebelum sholat), maka Nabi
Shalallahu ‘alahi wa sallam berkata kepadanya :’Apakah kamu telah
melakukan sholat dua rakaat ?’, dia berkata : belum , maka beliau
katakan :‘berdirilah kamu dan sholatlah dua rakaat ‘” .
5. Tidak mengumumkan barang yang hilang di dalamnya .
Al-Imam Ahmad, Muslim dan selain dari keduanya telah meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
مَنْ
سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا
رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barang Siapa yang mendengar
seseorang sedang mencari barang yang hilang di dalam masjid , maka
hendaklah dia berkata : Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,
sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk demikian ini ” .
6. Tidak melakukan jual beli di dalamnya .
Disebutkan di dalam hadits yang telah
diriwayatkan Al Imam Tirmidzi, Nasai dan selain keduanya, juga
dishahihkan oleh Al Imam Ibnu Khuzaimah dan Hakim dari sahabat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alahi wa
sallam bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ …الحديث.
“Jika kalian melihat seseorang
menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka katakanlah Semoga
Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu… ” .
Jual beli secara syar’i adalah tukar
menukar barang dengan suka rela di atas sisi yang disyariatkan, maka
jual beli itu ada empat macam:
1. Barang dijual (ditukar) dengan barang .
2. Barang dijual dengan mata uang .
3. Mata uang dijual dengan mata
uang (tukar menukar uang) baik yang sejenis seperti rupiah dengan
rupiah atau yang tidak sejenis seperti rupiah dengan dolar.
4. Manfaat dengan harta ( jual jasa) .
Segala sesuatu yang tergolong dalam
makna jual beli secara syar’i dan dilakukan di dalam masjid maka dia
telah melakukan pelanggaran di dalamnya sehingga berhak didoakan
kerugian sebagaimana yang ditunjukkan di dalam hadits ini , dan
sebagian ulama memakruhkan memberikan pelajaran untuk anak-anak (juga
dewasa) di dalam masjid yang ditetapkan upah di dalamnya karena
tergolong dalam jual beli .
7. Tidak melakukan pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada pribadi seseorang,
sedangkan jika manfaatnya kembali kepada keumuman agama kaum muslimin
seperti berlatih menggunakan pedang, mempersiapkan alat-alat perang
untuk berjihad dan yang lainnya yang tidak mengandung makna penghinaan
bagi masjid, maka tidak mengapa .
Di dalam “Shahih Bukhari dan Muslim” dari Aisyah rodhiyallahu anha , dia berkata :
“Sungguh aku melihat Rasulullah
Shalallahu ‘alahi wa sallam pada suatu hari di pintu kamarku, sedangkan
kaum muslimin Habasyah sedang bermain-main tombak
(berlatihmenggunakannya) di dalam masjid , sementara Rasulullah
Shalallahu ‘alahi wa sallam menutupi aku dengan pakaiannya , maka aku
melihat permainan mereka”
Di dalam salah satu lafadznya Umar
masuk lalu merendahkan badannya untuk mengambil kerikil, maka kerikil
itu dilemparkannya kepada mereka, kemudian beliau Shalallahu ‘alahi wa
sallam berkata : “Biarkan wahai Umar ” .
8. Tidak mengeraskan suara ketika berbicara
Di dalam ” Shahih Bukhari ” dari sahabat Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu
, dia berkata : Aku pernah berdiri
di dalam masjid , maka ada seseorang yang telah melempar kerikil
kepadaku, lalu aku perhatikan orangnya ternyata dia adalah Umar bin
Khathab, maka dia berkata: “datangilah dua orang itu kemudian bawalah
mereka kepadaku”, lalu aku mendatanginya dengan dua orang itu , dan dia
berkata: “Siapa kalian ini atau dari mana kalian berdua ini ?”, maka
keduanya berkata :dari Thaif, lalu Dia (Umar) berkata : “Kalau kalian
berdua dari penduduk negeri (Madinah) ini tentu aku cambuk kalian,
karena kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah Shalallahu
‘alahi wa sallam” .
Sebagian ulama membolehkan mengeraskan
suara dalam pembicaraan ilmu (agama) dan selainnya yang dibutuhkan kaum
muslimin karena ia adalah tempat berkumpulnya mereka yang terkadang
harus melakukannya .
9. Tidak membaca syair-syair yang mengandung makna syirik dan mungkar,
sedangkan jika mengandung makna yang benar seperti makna tauhid dan
ketaatan tidaklah terlarang selama tidak menjadikan orang lain yang ada
di masjid tersibukkan dengannya dari ibadahnya.
Terdapat di dalam “Shahih Bukhari dan
Muslim”, dari sahabat Abu Hurairah bahwasanya Umar berjalan melewati
Hasan bin Tsabit sedang mendendangkan syair-syair di dalam masjid ,
maka Umar mengarahkan perhatian kepadanya dengan tidak suka , maka
Hasan berkata :“Sungguh aku pernah mendendangkan syair (di dalam
masjid) dan di dalamnya ada seseorang yang labih baik dari engkau
(yaitu Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam)”
10. Tidak duduk melingkar di dalamnya sebelum ditegakkannya sholat jumat
walaupun untuk mempelajari ilmu (agama), disebabkan akan memutus
shaf-shaf kaum muslimin dan disamping itu mereka diperintahkan untuk
berkumpul lebih awal pada hari jum’at dan merapatkan shaf yang di depan
dan seterusnya .
Terdapat di dalam hadits yang
diriwayatkan Al Imam Ibnu Khuzaimah di dalam “Shahihnya” , dan Tirmidzi
di dalam “Sunannya” dan dia menghasankannya dari Amer bin Syu’aib dari
bapaknya dari kakeknya, dari Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam :
أَنَّهُ نَهي أَنْ يَتَحَلَّقَ النَّاسُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلَاةِ
“…. Sesungguhnya beliau melarang manusia duduk melingkar (di dalam masjid) pada hari jum’at sebelum sholat (jum’at) “ .
11. Tidur di dalam masjid dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan , terlebih lagi bagi para musafir dan orang yang tidak memiliki rumah atau karena ada hajat .
Terdapat di dalam “Shahih Bukhari” dan
selainnya bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu tidur di masjid Nabi
Shalallahu ‘alahi wa sallam di masa beliau ketika dirinya masih muda
sebelum berkeluarga .
Al Imam Bukhari menyebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
, dia berkata : Sungguh aku melihat
tujuh puluh ahli suffah – yaitu para sahabat yang fakir – (tidur di
masjid Nabi), tidak ada dari mereka yang memiliki rida (pakaian bagian
atas badan) , sebaliknya di antara mereka ada yang memiliki kain
penutup badan saja , atau satu helai pakaian saja, kain itu mereka
ikatkan pada leher-leher mereka, maka di antara pakaian itu ada yang
naik sampai pertengahan kedua betisnya, dan di antaranya ada yang naik
sampai kedua mata kakinya , lalu dia rapatkan dengan tangannya karena
tidak suka auratnya terbuka .
Wahai saudaraku muslimin hiasilah diri
engkau dengan adab dan akhlak yang mulia di manapun berada terlebih
lagi ketika di dalam masjid, pakailah masjid itu hanya sebagai tempat
dzikir (beribadah) kepada Allah, janganlah dijadikan sebagai tempat
bermain, berdagang, tempat duduk-duduk, dan sebagai jalan tanpa ada
sebab, janganlah engkau berikan bagian (ibadah) itu untuk selain Allah
Subhanahu wa Ta’ala di dalamnya .
Dia Yang Maha Suci berfirman :
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu
adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di
dalamnya di samping (menyembah) Allah ” . (QS Al-Jin :18).
Seseorang yang menegakkan
perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya
niscaya dia meraih keberuntungan di dunia dan di akhirat kelak .
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa menta`ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar“.(QS Al-Ahzab:71).
إِنَّ
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ
الْبَرِيَّةِ(7)جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ
تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِي رَبَّهُ(8َ
“Sesungguhnya orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik
makhluk. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang
mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya
selama-lamanya“.(QS Al Bayyinah: 7-8).
Wallahu a’lam Bish-Shawab…
Maraji :
1. Tafsir Al-Imam Qurtubi.
2. Tafsir Al-Imam Ibnu Katsir.
3.Shahih Bukhari dengan syarah Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar.
4. Shahih Muslim dengan syarah Al-Imam Nawawi.
5.Sunan Tirmidzi dengan syarah Tuhwatul Ahwadzi, Al Mubarokfury Abul ‘Ala.
6. Sunan Nasa’i dengan Hasyiyah As-Sindi.
7. Sunan Abu Dawud dengan syarah Aunul Ma’bud, Muhamad Syamsul Hak Al-Abadi.
8. Shahih Al-Imam Ibnu Huzaimah.
9. Al-Mustadrok Al-Imam Hakim.
10. Subulus Salam Syarah Bulughul Marom, Al-Imam Son’ani .
11.At-Tuhfatul Kirom Ta’lik Bulughul Marom , Sofiyurrohman Al Mubarokfuri .
12. Syarah Kitab Al Buyu’ , Syaikh Abdurrohman Al Mar’i Al -Adani Al- Yamani.
Sumber : darusalaf.or.id offline dikutip dari Buletin Da’wah Al-Hikmah, Semarang.
Label:
Artikel


Previous Article

Responses
0 Respones to "Memuliakan Masjid"
Posting Komentar